Sunday, October 9, 2011

Anatomi Media Penyiaran

21 September 2011
Dosen : Paulus Widiyanto (Masyarakat Cipta Media, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia)

Anatomi media penyiaran merupakan sebuah hal “dasar” namun wajib diketahui oleh setiap praktisi komunikasi yang nantinya akan berkecimpung juga dengan media massa.

Terdapat 10 dimensi anatomi media penyiaran :
1. Lembaga / Institusi : sebuah media penyiaran pasti dimiliki oleh suatu lembaga / institusi resmi (PT, Yayasan, Group, perusahaan, dan lain-lain).
2. Perizinan : dalam melakukan penyiaran harus mendapat izin yang legal secara hukum.
3. Kepemilikan : media penyiaran dimiliki oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum yang sah.
4. Isi / konten : isi yang disiarkan bisa berbeda-beda, mulai dari news, drama, dan non-drama, tergantung dari masing-masing media penyiaran.
5. Infrastruktur : untuk mendukung media penyiaran diperlukan pula sarana-sarana seperti antenna, satelit, pemancar, gelombang, dan kabel.
6. Organisasi Bisnis / Usaha : media penyiaran bisa memperoleh penghasilan dari iklan, langganan, dan saham.
7. SDM / Profesi : orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran itu sendiri, seperti redaktur, wartawan, reporter, cameramen, editor, dan lainnya.
8. Pasar / Market Area : media penyiaran harus menentukan target pasar yang diinginkan, mulai dari lokal, nasional, trans nasional ataupun global.
9. Audiences : media penyiaran memiliki segmentasi penonton, segmentasi tersebut ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan usia.

10. Regulator : pengatur penyiaran di Indonesia, misalnya saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan Perdagangan Usaha).

Komisi Pengawasan Perdagangan Usaha


Tujuan dari pengaturan / regulasi penyiaran tersebut adalah :

1. Tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan media dalam menyalurkan informasi (mencegah penyebaran informasi bersifat negatif atau merusak serta menyinggung SARA) sehingga kenyamanan publik dalam mengkonsumsi setiap tayangan informasi tetap terjaga.
2. Terciptanya keteraturan antara satu gelombang elektomagnetik dengan gelombang lainnya sehingga tidak terjadi bentrokan antara satu saluran dengan saluran lainnya ( mencegah intervensi / bentrokan yang dapat menyebabkan gangguan siaran/noise).
3. Mencegah sistem monopoli industri atau kepemilikan banyak saluran dikuasai oleh satu lembaga saja yang dapat menyebabkan tayangan terpaku pada selera pemilik.

No comments:

Post a Comment