Sunday, December 11, 2011

Industri Penyiaran vs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

16 November 2011
Pembicara : Iswandi Syahputra (Komisioner KPI Pusat)




Dunia pertelevisian Indonesia dapat dikatakan sudah berkembang dengan pesat. Beberapa tahun belakangan, muncul banyak chanel televisi dan perusahaan penyiaran televisi yang baru yang berkualitas. Masyarakat Indonesia dapat duduk santai di rumah karena aliran informasi mengenai berita dalam dan luar negri, serta informasi lainnya dapat dengan mudah didapat di televisi.

 Tayangan siaran televisi idealnya menjadi media sarana informasi utama bagi pemirsanya. Namun kenyataan berkata lain. Akibat persaingan yang ketat, banyak tayangan yang tidak mendidik (seperti berita kekerasan, pemerkosaan, dll) dan menjadi ajang lomba antara stasiun televisi untuk mendapat perhatian dari pemirsa televisi. Persaingan tersebut terjadi disebabkan untuk mengejar dan mempertahankan RATING. Rating merupakan dasar acuan bagi pertelevisian untuk mengetahui seberapa banyak peminat dan perhatian para penonton terhadap sajian program yang ditayangkan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berdiri pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Upaya-upaya yang dilakukan KPI untuk menangani tayangan-tayangan yang tidak bermutu antara lain:
  • Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
  • Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
  • Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran.
  • Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
  • Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.

No comments:

Post a Comment